Rabu, 22 Juni 2011

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (P.P.R.N) DEWAN PIMPINAN DAERAH KABUPATEN SIAK

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH

Sayayang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :

Umur :

Alamat :

Pekerjaan :

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, selaku yang MEMINJAMKAN dan

Nama :

Umur :

Alamat :

Pekerjaan :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Selaku Peminjam / Pemakai Rumah

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat mengikat diri dalam sebuah perjanjian pinjam pakai satu unit rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak pertama meminjamkan kepada pihak kedua sebuah rumah yang terletak di (alamat rmh), untuk digunakan sebagai kantor (DPC, DPD atau DPW) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL, Kecamatan...................... Kabupaten ……………….,

Pasal2

Jangka waktu peminjaman adalah 5 (lima) Tahun, terhitung mulai .......................s/d...........................

Pasal3

Pihak kedua wajib memelihara rumah yang dipinjamkan dengan sebaik-baiknya, dan biaya pemeliharaan dan pemakaian listrik dan air PDAM, semasa dipinjamkan ditanggung oleh pihak Kedua

Pasal 4

Pihak kedua diizinkan mengadakan perbaikan/penyekatan rumah yang dipinjamkan, dengan ketentuan Memberitahukan sebelumnya kepada pihak pertama dan segala biaya di tanggung oleh pihak kedua

Pasal5

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, akan diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak.

Pasal6

Segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, akan diselesai kan secara Musyawarah dan Mufakat. Dan apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat, maka kedua belah pihak sepakat, Untuk menyelesaikari secara Hukum yang beriaku, untuk menyelesaikannya.

Demikian surat perjanjian pinjam pakai ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah pihak di Siak, dan dibuat rangkap dua. dimana masing-masing Pihak memegang satu rangkap. yang telah dibubuhi Materai secukupnya serta mempunyai kekuatan Hukum yang sama.

Siak,

Pihak Kedua Pihak Pertama

( ) ( )

Saksi Pihak Pertama :

Saksi Pihak Kedua :

1 komentar: